Pasal
30 UUD 1945 :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
LATAR
BELAKANG
Sebagai masyarakat Indonesia sudah
sepatutnya kita untuk dapat mengenal dan memahami apa sajakah yang menjadi hak
dan kewajiban kita sebagai warga negara. Salah satu yang tertulis dalam pasal
30 adalah satu dari sekian banyak hak dan kewajiban warga negara yang
seharusnya dapat terlaksana.
Menjadi suatu hal yang sangat
penting, apabila telah menyangkut bela negara. Bagaimana tidak? Apabila negara
terguncang, kita sebagai warga negaranya pun pasti akan sangat merasakan
dampaknya dari hal tersebut.
Mungkin diantara kita pernah
mengenal tentang sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dari situ kita
dapat melihat bahwa ditekankan bahwa keamanan dan pertahanan negara adalah
menjadi tugas bersama. Bukan hanya organisasi keamanan nasional yang bekerja, seperti
Polri dan TNI, namun menjadi suatu kesatuan seluruh masyarakat untuk mendukung
hal tersebut.
Bukan hanya suatu kewajiban sebagai
warga negara, pertahanan dan keamanan juga merupakan hak yang harus diterimakan
oleh warga negara. Mengapa demikian? Bahwa sudah seharusnya sebagai warga
negara memiliki rasa aman ada di dalam negaranya sendiri. Dia berhak pula atas
perlindungan hukum yang ada di dalamnya.
Hal ini juga nantinya akan
berhubungan dengan bagaimana suatu negara berperan terhadap warganya. Banyak
kasus yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan negara maupun orang
perorang sebagai warga negara. Banyak diantaranya yang terlewat dari
pengelihatan negara sebagai yang melindungi. Banyak pula hal kebalikannya,
bagian dari negara banyak yang tidak bisa dipertahankan akibat dari perilaku
warga negaranya sendiri.
Sempitnya pengetahuan itulah yang
membuat keduanya dapat terjadi. Warga negara yang jumlahnya banyak dan tersebar
serta memiliki keunikannya masing-masing merupakan tantangan tersendiri pula
untuk dapat mensosialisasikan hal tersebut.
Bahkan dalam era globalisasi ini,
bukan hanya sekedar hal “perang” yang dapat merusak keamanan dan pertahanan
suatu negara. Perang seperti yang masa lalu kita kenal telah berubah menjadi
hal yang jauh lebih modern namun lebih kejam. Banyak hal-hal yang merupakan
pembajakan pertahanan dan keamanan suatu negara, namun kurang dapat kita
cermati dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena hal itulah maka sangat perlu
kita mengetahui dan memahami tentang bagaimana seluk-beluk hal tersebut.
Bukan hanya teori semata, namun kita
perlu juga mengetahui yang terjadi di dalam negara kita ini. Supaya kedepan
kita dapat ikut berperan aktif sesuai dengan yang sudah dimandatkan dalam pasal
30 tersebut. Kedepan ketika kita sudah memahami dan mengerti kita dapat lebih
mengkritisi hal tersebut.
TUJUAN
·
Supaya kita sebagai mahasiswa/i
mengetahui dan memahami pasal 30 tersebut dalam praktek kehidupan sehari-hari
·
Dapat berpikir lebih kritis berkaitan
dengan hal tersebut
·
Supaya dapat berperan aktif dalam
pertahanan dan keamanan negara dengan cara cerdasnya masing-masing
PERUMUSAN
MASALAH
Masalah yang akan diangkat dalam
tulisan ini adalah lebih menyoroti perilaku warga negara sebagai pihak yang
menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Bagaimana warga negara
sendiri kritis terhadap apa yang terjadi di dalam negaranya tersebut. Bagaimana
pula dia dapat berperan serta dalam masalah pertahanan dan keamanan yang
menyangkut negaranya.
Bukan hanya hal tersebut, perlunya
juga mengetahui bagaimana kinerja dan hubungan antara warga negara dengan
organisasi pertahanan dan keamanan nasional yang ada. Dalam hal ini tidak
membahas masalah besar yang tidak konkret. Tapi lebih akan menyoroti masalah
yang sering terjadi dan memang konkret ada dalam masyarakat sendiri.
Pada dasarnya hal ini nantinya akan
berkaitan satu dan yang lainnya. Bukan hanya sekedar hubungan antara hak dan
kewajiban bagi pelaku-pelaku di dalamnya. Tapi melihat bagaimana selama ini hal
tersebut berjalan. Bagaimana selama ini banyak terjadi pembiaran di dalamnya.
Dalam hal ini yang perlu dicermati
adalah bagaimana kita bisa menemukan jalan keluar dari masalah tersebut. Bagaimana
kita bisa mulai untuk lebih mengkritisi lagi persoalan konkret yang terjadi
yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. Banyak hal yang perlu dibahas
di dalamnya sebenarnya, karena kecenderungan masyarakat yang berpikir bahwa
kewajiban mengurus pertahanan dan keamanan negara adalah mili organisasi
pertahanan dan keamanan nasional negara tersebut. Bagaimana tidak mungkin bahwa
pembajakan banyak terjadi dimanapun di negara kita, hal itu disebabkan kurang
pekanya pula masyarakat kita akan hal tersebut.
PEMBAHASAN
MASALAH
Dalam tulisan ini mungkin saya akan
lebih membahas tentang contoh-contoh konkret masalah pertahanan dan keamanan
negara yang terjadi saat ini. Pernah berpikir bahwa masalah tersebut haruslah
yang berbentuk besar dan menjadi topik dunia. Namun setelah saya menyadari
bentuknya justru berubah. Bukan lagi hanya digambarkan sebagai perang atau hal
lain yang berbentuk fisik yang dapat merusak pertahanan dan keamanan negara.
Mungkin pada saat perang sebelum
kemerdekaan jaman dahulu hal inilah yang dinilai sebagai yang paling riskan
menggangu pertahanan dan kemanan negara. Bagaimana keadaan saat itupun belum
tampak adanya pergerakan naik turun kehidupan yang begitu kompleks. Pada saat
itulah tugas organisasi pertahanan dan keamanan negara untuk melindungi negara.
Namun apabila dicermati warga negara Indonesia pun yang bukan bagian dari
organisasi tersebut juga turut serta dalam membantu perlindungan negara. Banyak
diantaranya yang berperan aktif dan juga turun langsung ke lapangan untuk bela
negara.
Untuk saat ini, di era modern ini
bukan perang yang demikian lagi yang kita temui. Yang akan saya bahas adalah
pertahanan dan keamanan negara dari segi konkret yang terjadi di dalam
masyarakat sendiri.
Saat ini dapat kita lihat banyak
diantara kaum muda bangsa yang justru sebagai penerus bangsa dan telah
dimandatkan untuk melestarikan budaya justru malah menjadi yang paling dominan
untuk melakukan hal tersebut. Yang saya maksud disini adalah pembajakan budaya.
Contoh konkret adalah bagaimana ketika para kaum muda bangsa sudah tidak lagi
menginginkan mengenal budaya Indonesia yang ada. Dari segi itu pula lah maka sebenarnya
negara kita sudah kebobolan keamanannya dari segi budaya. Budaya kita sendiri
malah tergeser dengan banyak budaya adopsi dari negara lainnya. Bagaimana tidak,
ketika semua hal tersebut menjamur di negara kita dan diterima secara baik
dengan orang muda nya.
Kemudian pula, ketika wilayah kita
Negara Indonesia yang tiba-tiba dijadikan hak milik oleh orang lain. Itu bukan
hanya sekedar kejahatan negara lain semata. Namun kita juga bisa mengkritisi
bagaimana warga kita sendiripun berperan. Akibat ketidaktahuan mereka dan tidak
tumbuh rasa cintanya pada negara maka dia dengan mudahnya terperangkap untuk
menyerahkan atau menjual tanah dari bagian negara kita. Berhubung banyak pula dari
negara kita yang bukan dari kalangan menengah keatas, terutama untuk daerah
yang sudah dipinggir atau jauh dari pusat negara. Banyak pula dari mereka yang
minim pengetahuan tentang negara kita sendiri. Bahkan banyak pula mereka yang
ada di daerah yang jarang terjamah oleh pemerintah menyebut negara nya adalah
negara hutan. Miris bukan ketika kita mengetahui hal tersebut. Karena minimnya
pengetahuan tersebut banyak dari mereka yang secara sukarela memberikan bagian
dari negaranya, begitu pula dengan desakan ekonomi.
Hal ini sangat tidak sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional yang ingin dicapai dan tertuang dalam UUD 1945. Berikut
adalah isi dari UUD 1945 yang berkaitan tersebut :
Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Itu adalah
dua pasal yang menyebutnya intisari dari tujuan pendidikan nasional yang
sebenarnya ada di Indonesia. Maka dari itu apabila kita baca dan amati tujuan
tersebut masih belum bisa tercapai. Dengan berbagai bukti konkret yang sudah
dijelaskan masih banyak hal yang ternyata lewat untuk dikritisi.
Dalam hal
ini dapat diartikan pula bahwa masyarkat Indonesia belum paham tentang makna
bela negara. Bagaimana kewajiban mereka untuk terut serta membantu ataupun peka
terhadap hal tersebut. Dalam kehidupan bermasyarakat mungkin hal tersebut akan
banyak timbul dan menimbulkan pro kontra nya masing-masing.
bela negara
adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
negara kesatuan republik indonesia yang
berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara
bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan
profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Bela negara
juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan
dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis
yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri
mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga
dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.
Itulah pentingnya
pengenalan pendidikan mengenai negara kita ini terhadap masyarakat di dalamnya.
Seperti pepatah yang mengatakan “tak kenal maka tak sayang” hal inilah yang
sepertinya melanda negara kita.
Banyak dari
masyarakatnya yang kurang baik dalam mengenal negaranya, maka dari itu dia
tidak menanamkan rasa cinta pada negara. Lalu bagaimana kita sebagai mahasiswa
yang jauh lebih mengenal mengenai apa yang ada di dalam negara kita. Mahasiswa yang
mengenal bagaimana kehidupan berbangsa dan bernegara kaitannya dengan
pertahanan dan keamanan negara.
Inilah mengapa
diadakannya mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di dalam perkuliahan. Dengan
salah satu cara inilah mahasiswa dapat memahami dan mengerti situasi yang ada
dalam negara. Lebih bisa berfikir secara kritis dengan hal yang terjadi di
dalamnya, bukan hanya sekedar menjadi penonton. Dengan cara ini pula sebagai
mahasiswa yang nantinya akan terjun langsung dalam bermasyarakat sudah mengenal
terlebih dahulu apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga
negara.
Mahasiswa
sebagai generasi penerus bangsa melalui pendidikan kewarganegaraan sangat diharapkan
mampu mengantisipasi hari esok yang tidak pasti dan selalu terkait dalam
konteks dinamika budaya bangsa dan Negara serta dalam hubungan internasional
dan pandangan yang luas serta kesadaran dalam bernegara untuk membela Negara
dan memiliki pola sikap dan perilaku yang mencintai tanah air berdasarkan
pancasila .karena semua ini sangat dibutuhkan dalam menjaga keutuhan dan
tegaknya Negara Republik Indonesia.
Adapun hal lainna lagi yang lebih
rinci yang sebenarnya diinginkan dicapai sebagai suatu kompetensi dari
mahasiswa yang sudah mendapatkan pendidikan kewarganegaraan dalam
perkuliahannya. Berikut penjelasannya :
A.
hakikat pendidikan
masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Oleh sebab diatas sudah selayaknya
kita yang mengaku mahasiswa bisa peka terhadap permasalahan tersebut, juga bisa
berperan secara aktif. Bukan berarti kita harus menjadi seorang aktivis, namun
masih banyak hal kecil yang bisa membuat kita dapat menunjukan rasa kecintaan
kita kepada negara juga rasa kita untuk mempertahankan negara. Misalkan saja
melakukan gerakan kewiraan.
Kewiraan sangat dibutuhkan untuk
dapat mengenalkan kita pada ketahanan nasional secara lebih mendalam dan
konkret. Sesuai dengan maksud dan tujuan kewiraan yaitu Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir
para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan
serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin
kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan
nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir
komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir
komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional
dengan didasari pada :
o Kecintaan
pada tanah air
o Kesadaran
berbagsa dan bernegara
o Keyakinan
akan ketangguhan pancasila
o Rela
berkorban demi bangsa dan negara
o Kemampuan
awal bela negara
PENUTUP
Dari
semua hal yang telah dibahas, pada intinya adalah persoalan pertahanan dan
keamanan negara menjadi konsen bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai mahasiswa
mungkin kita beruntung karena adapat memahaminya lebih awal dan lebih mendalam
dibandingkan dengan banyak masyarakat Indonesia diluar sana yang belum
mengenal.
Sudah selayaknya kita yang
mengaku sebagai warga Indonesia mengeliat dan bangkit untuk mulai
merealisasikan hal tersebut. Untuk dapat mendapatkan kesatuan yang utuh dari
negara kita tanpa adanya campur tangan pembajakan lagi. Berpikir kritis dan
mencoba peka dalam setiap hal yang terjadi.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar