Gunadarma BAAK News

Rabu, 20 Maret 2013

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KAITANNYA DENGAN KECINTAAN MASYARAKAT


Pasal 30 UUD 1945 :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
LATAR BELAKANG
            Sebagai masyarakat Indonesia sudah sepatutnya kita untuk dapat mengenal dan memahami apa sajakah yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Salah satu yang tertulis dalam pasal 30 adalah satu dari sekian banyak hak dan kewajiban warga negara yang seharusnya dapat terlaksana.
            Menjadi suatu hal yang sangat penting, apabila telah menyangkut bela negara. Bagaimana tidak? Apabila negara terguncang, kita sebagai warga negaranya pun pasti akan sangat merasakan dampaknya dari hal tersebut.
            Mungkin diantara kita pernah mengenal tentang sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dari situ kita dapat melihat bahwa ditekankan bahwa keamanan dan pertahanan negara adalah menjadi tugas bersama. Bukan hanya organisasi keamanan nasional yang bekerja, seperti Polri dan TNI, namun menjadi suatu kesatuan seluruh masyarakat untuk mendukung hal tersebut.
            Bukan hanya suatu kewajiban sebagai warga negara, pertahanan dan keamanan juga merupakan hak yang harus diterimakan oleh warga negara. Mengapa demikian? Bahwa sudah seharusnya sebagai warga negara memiliki rasa aman ada di dalam negaranya sendiri. Dia berhak pula atas perlindungan hukum yang ada di dalamnya.
            Hal ini juga nantinya akan berhubungan dengan bagaimana suatu negara berperan terhadap warganya. Banyak kasus yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan negara maupun orang perorang sebagai warga negara. Banyak diantaranya yang terlewat dari pengelihatan negara sebagai yang melindungi. Banyak pula hal kebalikannya, bagian dari negara banyak yang tidak bisa dipertahankan akibat dari perilaku warga negaranya sendiri.
            Sempitnya pengetahuan itulah yang membuat keduanya dapat terjadi. Warga negara yang jumlahnya banyak dan tersebar serta memiliki keunikannya masing-masing merupakan tantangan tersendiri pula untuk dapat mensosialisasikan hal tersebut.
            Bahkan dalam era globalisasi ini, bukan hanya sekedar hal “perang” yang dapat merusak keamanan dan pertahanan suatu negara. Perang seperti yang masa lalu kita kenal telah berubah menjadi hal yang jauh lebih modern namun lebih kejam. Banyak hal-hal yang merupakan pembajakan pertahanan dan keamanan suatu negara, namun kurang dapat kita cermati dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena hal itulah maka sangat perlu kita mengetahui dan memahami tentang bagaimana seluk-beluk hal tersebut.


            Bukan hanya teori semata, namun kita perlu juga mengetahui yang terjadi di dalam negara kita ini. Supaya kedepan kita dapat ikut berperan aktif sesuai dengan yang sudah dimandatkan dalam pasal 30 tersebut. Kedepan ketika kita sudah memahami dan mengerti kita dapat lebih mengkritisi hal tersebut.

TUJUAN
·         Supaya kita sebagai mahasiswa/i mengetahui dan memahami pasal 30 tersebut dalam praktek kehidupan sehari-hari
·         Dapat berpikir lebih kritis berkaitan dengan hal tersebut
·         Supaya dapat berperan aktif dalam pertahanan dan keamanan negara dengan cara cerdasnya masing-masing

PERUMUSAN MASALAH
            Masalah yang akan diangkat dalam tulisan ini adalah lebih menyoroti perilaku warga negara sebagai pihak yang menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Bagaimana warga negara sendiri kritis terhadap apa yang terjadi di dalam negaranya tersebut. Bagaimana pula dia dapat berperan serta dalam masalah pertahanan dan keamanan yang menyangkut negaranya.
            Bukan hanya hal tersebut, perlunya juga mengetahui bagaimana kinerja dan hubungan antara warga negara dengan organisasi pertahanan dan keamanan nasional yang ada. Dalam hal ini tidak membahas masalah besar yang tidak konkret. Tapi lebih akan menyoroti masalah yang sering terjadi dan memang konkret ada dalam masyarakat sendiri.
            Pada dasarnya hal ini nantinya akan berkaitan satu dan yang lainnya. Bukan hanya sekedar hubungan antara hak dan kewajiban bagi pelaku-pelaku di dalamnya. Tapi melihat bagaimana selama ini hal tersebut berjalan. Bagaimana selama ini banyak terjadi pembiaran di dalamnya.
            Dalam hal ini yang perlu dicermati adalah bagaimana kita bisa menemukan jalan keluar dari masalah tersebut. Bagaimana kita bisa mulai untuk lebih mengkritisi lagi persoalan konkret yang terjadi yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. Banyak hal yang perlu dibahas di dalamnya sebenarnya, karena kecenderungan masyarakat yang berpikir bahwa kewajiban mengurus pertahanan dan keamanan negara adalah mili organisasi pertahanan dan keamanan nasional negara tersebut. Bagaimana tidak mungkin bahwa pembajakan banyak terjadi dimanapun di negara kita, hal itu disebabkan kurang pekanya pula masyarakat kita akan hal tersebut.

PEMBAHASAN MASALAH
            Dalam tulisan ini mungkin saya akan lebih membahas tentang contoh-contoh konkret masalah pertahanan dan keamanan negara yang terjadi saat ini. Pernah berpikir bahwa masalah tersebut haruslah yang berbentuk besar dan menjadi topik dunia. Namun setelah saya menyadari bentuknya justru berubah. Bukan lagi hanya digambarkan sebagai perang atau hal lain yang berbentuk fisik yang dapat merusak pertahanan dan keamanan negara.
            Mungkin pada saat perang sebelum kemerdekaan jaman dahulu hal inilah yang dinilai sebagai yang paling riskan menggangu pertahanan dan kemanan negara. Bagaimana keadaan saat itupun belum tampak adanya pergerakan naik turun kehidupan yang begitu kompleks. Pada saat itulah tugas organisasi pertahanan dan keamanan negara untuk melindungi negara. Namun apabila dicermati warga negara Indonesia pun yang bukan bagian dari organisasi tersebut juga turut serta dalam membantu perlindungan negara. Banyak diantaranya yang berperan aktif dan juga turun langsung ke lapangan untuk bela negara.
            Untuk saat ini, di era modern ini bukan perang yang demikian lagi yang kita temui. Yang akan saya bahas adalah pertahanan dan keamanan negara dari segi konkret yang terjadi di dalam masyarakat sendiri.
            Saat ini dapat kita lihat banyak diantara kaum muda bangsa yang justru sebagai penerus bangsa dan telah dimandatkan untuk melestarikan budaya justru malah menjadi yang paling dominan untuk melakukan hal tersebut. Yang saya maksud disini adalah pembajakan budaya. Contoh konkret adalah bagaimana ketika para kaum muda bangsa sudah tidak lagi menginginkan mengenal budaya Indonesia yang ada. Dari segi itu pula lah maka sebenarnya negara kita sudah kebobolan keamanannya dari segi budaya. Budaya kita sendiri malah tergeser dengan banyak budaya adopsi dari negara lainnya. Bagaimana tidak, ketika semua hal tersebut menjamur di negara kita dan diterima secara baik dengan orang muda nya.
            Kemudian pula, ketika wilayah kita Negara Indonesia yang tiba-tiba dijadikan hak milik oleh orang lain. Itu bukan hanya sekedar kejahatan negara lain semata. Namun kita juga bisa mengkritisi bagaimana warga kita sendiripun berperan. Akibat ketidaktahuan mereka dan tidak tumbuh rasa cintanya pada negara maka dia dengan mudahnya terperangkap untuk menyerahkan atau menjual tanah dari bagian negara kita. Berhubung banyak pula dari negara kita yang bukan dari kalangan menengah keatas, terutama untuk daerah yang sudah dipinggir atau jauh dari pusat negara. Banyak pula dari mereka yang minim pengetahuan tentang negara kita sendiri. Bahkan banyak pula mereka yang ada di daerah yang jarang terjamah oleh pemerintah menyebut negara nya adalah negara hutan. Miris bukan ketika kita mengetahui hal tersebut. Karena minimnya pengetahuan tersebut banyak dari mereka yang secara sukarela memberikan bagian dari negaranya, begitu pula dengan desakan ekonomi.
            Hal ini sangat tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang ingin dicapai dan tertuang dalam UUD 1945. Berikut adalah isi dari UUD 1945 yang berkaitan tersebut :
Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang." 
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
            Itu adalah dua pasal yang menyebutnya intisari dari tujuan pendidikan nasional yang sebenarnya ada di Indonesia. Maka dari itu apabila kita baca dan amati tujuan tersebut masih belum bisa tercapai. Dengan berbagai bukti konkret yang sudah dijelaskan masih banyak hal yang ternyata lewat untuk dikritisi.
            Dalam hal ini dapat diartikan pula bahwa masyarkat Indonesia belum paham tentang makna bela negara. Bagaimana kewajiban mereka untuk terut serta membantu ataupun peka terhadap hal tersebut. Dalam kehidupan bermasyarakat mungkin hal tersebut akan banyak timbul dan menimbulkan pro kontra nya masing-masing.
            bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
            Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.
            Itulah pentingnya pengenalan pendidikan mengenai negara kita ini terhadap masyarakat di dalamnya. Seperti pepatah yang mengatakan “tak kenal maka tak sayang” hal inilah yang sepertinya melanda negara kita.
            Banyak dari masyarakatnya yang kurang baik dalam mengenal negaranya, maka dari itu dia tidak menanamkan rasa cinta pada negara. Lalu bagaimana kita sebagai mahasiswa yang jauh lebih mengenal mengenai apa yang ada di dalam negara kita. Mahasiswa yang mengenal bagaimana kehidupan berbangsa dan bernegara kaitannya dengan pertahanan dan keamanan negara.
            Inilah mengapa diadakannya mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di dalam perkuliahan. Dengan salah satu cara inilah mahasiswa dapat memahami dan mengerti situasi yang ada dalam negara. Lebih bisa berfikir secara kritis dengan hal yang terjadi di dalamnya, bukan hanya sekedar menjadi penonton. Dengan cara ini pula sebagai mahasiswa yang nantinya akan terjun langsung dalam bermasyarakat sudah mengenal terlebih dahulu apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
            Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa melalui pendidikan kewarganegaraan sangat diharapkan mampu mengantisipasi hari esok yang tidak pasti dan selalu terkait dalam konteks dinamika budaya bangsa dan Negara serta dalam hubungan internasional dan pandangan yang luas serta kesadaran dalam bernegara untuk membela Negara dan memiliki pola sikap dan perilaku yang mencintai tanah air berdasarkan pancasila .karena semua ini sangat dibutuhkan dalam menjaga keutuhan dan tegaknya Negara Republik Indonesia.
            Adapun hal lainna lagi yang lebih rinci yang sebenarnya diinginkan dicapai sebagai suatu kompetensi dari mahasiswa yang sudah mendapatkan pendidikan kewarganegaraan dalam perkuliahannya. Berikut penjelasannya :
A. hakikat pendidikan
masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
            Oleh sebab diatas sudah selayaknya kita yang mengaku mahasiswa bisa peka terhadap permasalahan tersebut, juga bisa berperan secara aktif. Bukan berarti kita harus menjadi seorang aktivis, namun masih banyak hal kecil yang bisa membuat kita dapat menunjukan rasa kecintaan kita kepada negara juga rasa kita untuk mempertahankan negara. Misalkan saja melakukan gerakan kewiraan.
            Kewiraan sangat dibutuhkan untuk dapat mengenalkan kita pada ketahanan nasional secara lebih mendalam dan konkret. Sesuai dengan maksud dan tujuan kewiraan yaitu Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus  sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
o   Kecintaan pada tanah air
o   Kesadaran berbagsa dan bernegara
o   Keyakinan akan ketangguhan pancasila
o   Rela berkorban demi bangsa dan negara
o   Kemampuan awal bela negara

PENUTUP
                  Dari semua hal yang telah dibahas, pada intinya adalah persoalan pertahanan dan keamanan negara menjadi konsen bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai mahasiswa mungkin kita beruntung karena adapat memahaminya lebih awal dan lebih mendalam dibandingkan dengan banyak masyarakat Indonesia diluar sana yang belum mengenal.
                  Sudah selayaknya kita yang mengaku sebagai warga Indonesia mengeliat dan bangkit untuk mulai merealisasikan hal tersebut. Untuk dapat mendapatkan kesatuan yang utuh dari negara kita tanpa adanya campur tangan pembajakan lagi. Berpikir kritis dan mencoba peka dalam setiap hal yang terjadi.
SUMBER