Gunadarma BAAK News

Jumat, 30 November 2012

Mengenal Pasar Modal Syariah

begitu banyaknya orang membahas tentang pasar modal, kebanyakan dari kita membahas tentang pasar modal secara kapitalis. tapi bagaimana dengan pasar modal berbasis paham syariah? saya memang belum banyak mengenal pasar modal syariah, secara kebanyakan dari kami dan dari komunitas jelas lebih banyak membahas tentang pasar modal kapitalis.

pasar modal syariah, apakah arti syariah itu sendiri? pada dasarnya syariah adalah sebuah undang-undang, perihal aturan yang sesuai dengan ajaran Islam. pernah mendengar mungkin tentang Islamic Economi, mungkin istilah itu akan lebih familiar di dengar di dunia atau diskusi internasional ketimbang dengan kata Ekonomi Syariah itu sendiri.

yang dapat saya tangkap adalah bahwa perbedaan mendasar yang ada pada pasar modal berbasis syariah dengan pasar modal kapitalis atau pada umumnya adalah soal bunga. mengapa demikian? dalam pasar modal berbasis syariah tidak mengenal yang namanya bunga. maka hal seperti obligasi dianggap tidak sesuai dengan ajaran yang berlaku tersebut. bunga dianggap justru memperburuk situasi ekonomi baik secara internal negara maupun secara internasional. coba bayangkan, asumsinya adalah hutang di beberapa negara bahkan di seluruh dunia jumlahya akan berkali lipat lebih banyak ketika sistem bungan diberlakukan. dalam hal ini, sistem bunga dianggap justru tidak menyelesaikan masalah. maka dalam pasar modal syariah pun hanya dikenal bagi hasil dan bukan merupakan bunga.

perbedaannya lagi juga terdapat pada saham-saham yang ada di daftar saham syariah. karena berbasis ajaran atau hukum-hukum Islam, maka tidak semua saham dapat masuk dalam daftar saham syariah. saham dari perusahaan minuman keras atau rokok misalnya, tidak akan terdapat dalam daftar saham syariah. mengapa demikian? karena produk-produk tersebut diharamkan di dalam ajaran agama Islam sendiri.
demikian pula dengan saham bank. bank manapun mengenal yang namanya sistem bunga, terkecuali bank yang juga sudah berbasis syariah. dengan demikian bank-bank konvensional akan tetap tidak bisa terdaftar dalam saham syariah.

dalam kenyataannya saat ini untuk urusan daftar perusahaan mana yang termasuk daftar saham syariah memang banyak yang belum dapat dipastikan secara jelas. perihal paling dasarnya adalah mana saham yang halal dan mana yang haram menurut ajaran agama Islam itu sendiri. masih perlu penyaringan lebih lanjut untuk hal tersebut.

pasar modal syariah pun juga disinggung-singgung adalah salah satu cara untuk membenahi ekonomi Indonesia bahkan dunia. sudah ada beberapa negara yang mulai menerapkan sistem syariah itu sendiri. mungkin tidak hanya dalam dunia pasar modal, banyak pula yang menaruh sistem tersebut dalam dunia perbankan dan simpan pinjam.

terpikir banyak harapan di dalamnya, maka dari itu ayo teman-teman yang tertarik di dunia investasi mulailah mempelajari dan lebih mengenal dunia asar modal syariah untuk bisa mengubah perekonomian kita.

Jumat, 23 November 2012

koperasi model credit union

Gerakan Credit Union atau Koperasi Simpan pinjam sebenarnya sudah masuk ke indoneia pada tahun 1950, dibawa beberapa sukarelawan yang sudah mendirikan usaha – usaha simpan pinjam menurut prinsip Raiffeisien, pemerintah indonesia juga sudah pula menjalankan koperasi kredit dengan memakai sistem yang sama sejak tahun 1955 sampai  dengan tahun 1959.
Namun musibah terjadi pada permulaan tahun 1960-an, dimana inflasi melanda negeri kita sangat hebat, banyak usaha – usaha yang bergerak dibidang simpan – pinjam menjadi lumpuh, karena tidak bisa menentang inflasi yang kian melaju.
Koperasi – koperasi ini akhirnya banyak yang beralih menjadi Koperasi Konsumsi yang banyak berspekulasi uang, akhirnya koperasi – koperasi ala Raiffeisen tidak terdengar lagi  pada pertengahan tahun 1960-an dan yang bermunculan adalah Koperasi Serba Usaha.
Perubahan kondisi moneter terjadi pada awal pemerintahan Orde Baru, dimana ekonomi negara cenderung ke arah stabil. Stabilitas itu mulai terlihat mulai pada tahun 1967. Pada waktu itu pengerak ekonomi masyarakat mulai memikirkan pengembangan koperasi kredit dan mereka mulai menghubungi WOCCU atau Dewan Dunia Koperasi Kredit.WOCCU memberikan tanggapan yang sangat  positif dan mengirimkan salah satu tenaga ahlinya yaitu Mr. A.A Baily ke Indonesia, dalam pertemuan dengan Mr. A. A baily tersebut didiskusikan kemungkinan diperkenalkan dan dikembangkannya gagasan Credit Union di Indonesia sebagai sarana sekaligus wahana pengentasan masyarakat Marginal.
Sebagi tindak lanjut, beberapa orang mengadakan study circle secara perodik di Jakarta dan akhirnya bersepakat membentuk wadah bernama Credit Union Counselling Office (CUCO) pada awal Januari 1970 dipimpim oleh K. Albrecth Karim Arbie, SJ, untuk memimpin kegiatan operasionalnya, tahun 1971 Drs. Robby Tulus diangkat sebagai Managing Director.
Untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah, CUCO Direktur Jendral Koperasi departemen tenaga kerja , transmigrasi dan koperasi yang pada masa itu dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono, untuk menjajaki kemungkinan dikembangkannya Credit Union di Indonesia dan berlindung dibawah naungan Undang – Undang Perkoperasian yaitu, UU No. 12/1967.
Tanggapan sangat positif dari Direktur Jendral Koperasi memberikan masa Inkubasi selama 5 tahun untuk mengembangkan gagasan gerakan Kredit Union di Indonesia. Masa inkubasi berakhir dengan diadakannya Konferensi Nasional Koperasi Kredit bulan Agutus 1976 di Bandungan, Ambarawa, Jawa Tengah, yang dihadiri juga oleh Ir. Ibnoe Soedjono sebagai Direktur Jendral Koperasi, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jendral Koperasi, beliau memberikan restu kepada CUCO untuk melanjutkan kegiatan mengembangkan Credit Union di Indonesia dengan menyesuaikan diri kepada ketentuan – ketentuan  dalam UU no. 12/1967 tentang pokok – pokok Perkoperasian di Indonesia. Sejak itulah secara Nasional nama Koperasi Kredit di ganti dengan Credit Union, sedangkan Credit Union Counselling office (CUCO) diterjemahkan menjadi Biro Konsultasi Koperasi Kredit (BK3).
Tahun 1981 diselenggarakan Konferensi Nasional Koperasi Kredit Indonesia, dimana dibentuk organisasi baru bernama Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I)  dengan kepengurusan yang dipilih secara demokratis, terpilih sebagai ketua Drs. Robby Tulus. Terjadi pergantian nama dan sifat organisasi. Biro Konsultasi Koperasi Kredit (BK3) atau Credit Union Counselling Office (CUCO) menjadi Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) atau Credit Union Coordination of Indonesia (CUCO Indonesia) dan untuk daerah menjadi BK3D (Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah). Saat ini BK3 berubah nama menjadi BKCU dan BK3I berubah menjadi inkopdit.

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI INDONESIA

Tata Cara RAT Koperasi
Indonsia
Ketika berbicara tentang koperasi
maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis
Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
Sampai dengan saat ini Koperasi simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar dalam ekonomi koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi Indonesia dalam bentuk2 lain.
Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha
Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran
Koperasi.
Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut.
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)  dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.
Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.

Rapat Anggota
koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.

struktur koperasi

Manajemen Keuangan dan Permodalan Koperasi



1. Manajemen Keuangan Sebagai Bagian dari Manajemen Koperasi
Dalam manajemen Koperasi ada tiga unsur utama atau perangkat organisasi Koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat anggota. Dari ketiga unsur manajemen Koperasi ini, pengurus merupakan unsur yang paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan Koperasi.
Sebagai badan usaha Koperasi harus dikelola secara profesional, sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:
1) Mengelola Koperasi dan usahanya
2) Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi (RAPBK)
3) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
4) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Keempat tugas pengurus yang terkait dengan manajemen keuangan di atas menunjukkan bahwa mengelola keuangan sangat terkait dengan keseluruhan aktivitas yang ada dalam Koperasi. Dalam hal ini manajemen keuangan Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik Koperasi sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha Koperasi. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan Koperasi sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.
Manajemen keuangan Koperasi sebagai bagian dari manajemen Koperasi sangat terkait dengan masalah kesejahteraan anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan normatif manajemen keuangan yaitu meningkatkan kemakmuran para pemilik. Dalam hal ini, manajemen keuangan Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota yang juga merupakan tujuan utama dari pendirian organisasi Koperasi.
Salah satu tugas pengurus, yaitu mengelola Koperasi dan usahanya. Tugas ini sangat terkait dengan masalah manajemen keuangan dalam Koperasi, karena dalam menjalankan Koperasi dan usahanya diperlukan permodalan atau pembiayaan yang akan mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Kesalahan yang dibuat pengurus dalam menjalankan usaha akan berakibat fatal dan bahkan berkepanjangan. Oleh karena itu agar jalannya usaha Koperasi sesuai dengan tujuan Koperasi maka diperlukan kerjasama semua unsur yang ada dalam Koperasi. Ini dikarenakan unsur-unsur perangkat organisasi Koperasi merupakan satu kesatuan yang akan menentukan kemajuan Koperasi.
2. Pengertian dan Fungsi Manajemen Keuangan Koperasi
Yang dimaksud dengan manajemen keuangan Koperasi adalah:
Aktivitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dan aktivitas penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip Koperasi.
Dalam pengertian manajemen keuangan Koperasi di atas mengandung beberapa hal penting, antara lain:
a) Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
b) Kegiatan pencarian dana , adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar Koperasi.
c) Kegiatan penggunaan dana, adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
d) Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1) Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
e) Prinsip Koperasi dan aturan lainnya, yaitu suatu aturan main yang berlaku dalam Koperasi. Yang dimaksudkan disini adalah prinsip-prinsip Koperasi sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya serta aturan-aturan lainnya yang berlaku pada masing-masing Koperasi.
Pengertian manajemen keuangan Koperasi seperti di atas menggambarkan bahwa dalam Koperasi juga diperlukan adanya modal. Walaupun dikatakan Koperasi bukan sebagai perkumpulan modal melainkan perkumpulan orang-orang, akan tetapi tak dapat dipungkiri bahwa modal merupakan faktor utama yang akan dapat mensejahterakan anggota. Dengan demikian modal dalam Koperasi merupakan faktor penting dan perlu dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen keuangan.
Terkait dengan masalah modal, maka menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan modal/dana dan menggunakannya seefisien dan seefektifkan mungkin. Optimalisasi penggunaan dana merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam Koperasi. Optimalisasi penggunaan modal akan dapat memaksimisasi profit atau SHU dan pada gilirannya akan dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota. SHU yang meningkat dan kesejahteraan anggota yang meningkat akan menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap Koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka Koperasi memiliki peluang untuk dipercaya mengelola modal yang lebih besar lagi.
Perlu diingat, bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau manajemen Koperasi harus mengarahkannya pada:
1) Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2) Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3) Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Ketiga hal di atas merupakan bagian dari indikator kinerja keuangan dan usaha Koperasi. Suksesnya pengurus Koperasi mewujudkan ketiganya, berarti pengurus telah mencapai kinerja keuangan yang baik. Sebaliknya, apabila pengurus gagal mewujudkan ketiganya, berarti kinerja pengurus dinilai buruk. Masalah pertama dari ketiga hal di atas, merupakan gambaran yang diperoleh melalui analisa rasio keuangan dari laporan akuntansi Koperasi. Masalah kedua, menyangkut masalah manajemen keuangan Koperasi. Masalah manajemen keuangan ini menuntut pengurus untuk mememikirkan bagaimana kedua aktivitas (mencari sumber modal dan menggunakan modal) dalam manajemen keuangan dapat dilakukan dengan baik. Dari segi pengelolaan permodalan, Koperasi sebagai badan usaha harus melakukannya dengan perhitungan yang rasional, yang mendasarkan setiap rencana usaha pada studi kelayakan. Perlakuan yang demikian akan memacu pengelola Koperasi untuk selalu berfikir ekonomis sejak awal berdiri, sehingga secara makro kriteria keberhasilan Koperasi dapat diukur dengan menggunakan alat analisa rasio keuangan. Melalui mengukuran tersebut maka dapat diketahui efisiensi pada Koperasi, dan pada akhirnya tingkat efisiensi ini akan menentukan terhadap pencapaian SHU Koperasi.
Masalah ketiga, pada hakekatnya merupakan wujud dari keberhasilan pengurus Koperasi dalam mencapai masalah kedua. Masalah ketiga ini didasarkan atas prinsip Koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.
Ketiga masalah di atas menjadi tugas para pengelola Koperasi (pengurus berserta manajer) untuk dapat menciptakan ketiga kondisi yang menjadi arah dari perkembangan manajemen keuangan Koperasi. Dalam hal ini pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam Koperasi, yang antara lain dapat dilakukan melalui:
1) Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
2) Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
3) Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen Koperasi secara umum.
4) Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
Agar usaha optimalisasi di atas tercapai, maka sudah seharusnya kesan bahwa ”Koperasi sebagai perkumpulan orang bukan perkumpulan modal” yang seringkali dianggap sebagai faktor penyebab gagalnya manajemen keuangan Koperasi dapat dihapuskan. Ini menjadi tugas berat bagi pengelola Koperasi.
3. Permodalan dan Modal dalam Koperasi
Sebagai badan usaha Koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam Koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam Koperasi.
Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal lah yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:
Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari”.
Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
§ Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
§ Sebagian dibelikan persediaan bahan
§ Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
§ Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha.
Modal pada umumnya hanya dipandang dari sudut “uang” atau modal finansial, namun ada pula yang melihat semangat atau tekad seseorang juga merupakan “modal” yaitu modal nonfinansial. Akan tetapi, jarang ditemukan orang berani membuka dan menjalankan suatu usaha hanya dengan modal “nekad” dan “semangat”. Apalah artinya suatu semangat dan kenekadan tanpa disertai dengan modal berupa uang atau alat-alat. Namun, Anda pasti juga pernah mendengar ada orang yang sukses usaha tanpa memiliki modal finansial, yang dimilikinya hanya modal semangat atau modal nekad, bukan ? Keadaan demikian tidak mustahil, dan bisa saja terjadi. Coba Anda cari tahu, mengapa hal itu bisa terjadi dengan mempelajari profil orang-orang sukses dalam berusaha !
Pentingnya faktor modal bagi suatu usaha, digambarkan oleh Bambang Riyanto (1985: 61) sebagai berikut:
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu perusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar lagi”.
Dengan tersedianya modal maka usaha akan berjalan lancar sehingga akan mengembangkan modal itu sendiri melalui suatu proses kegiatan usaha. Modal yang digunakan dapat merupakan modal sendiri seluruhnya atau merupakan kombinasi antara modal sendiri dengan modal pinjaman. Kumpulan berbagai sumber modal akan membentuk suatu kekuatan modal yang ditanamkan guna menjalankan usaha. Modal yang dimiliki tersebut jika dikelola secara optimal maka akan meningkatkan volume penjualan.
Volume penjualan yang meningkat pada umumnya akan disertai dengan peningkatan produksi yang dalam jangka panjang diikuti pula oleh perkembangan usaha tersebut, begitu seterusnya. Hal ini menggambarkan kedudukan modal dalam suatu usaha atau perusahaan memegang peranan penting, yang akan mempengaruhi perkembangan perusahaan selanjutnya malalui laba yang diperoleh perusahaan.
Modal dapat dibedakan atas pengertian sempit dan yang luas. Dalam arti sempit, modal sering diartikan sebagai uang atau sejumlah dana untuk membiayai suatu usaha atau kegiatan. Dalam arti luas, modal diartikan sebagai segala sesuatu (benda modal: uang, alat, benda-benda, jasa) yang dapat digunakan untuk menghasilkan lebih lanjut. Dilihat dari segi fungsinya modal dapat dibedakan atas modal individu dan modal sosial. Modal individu adalah tiap-tiap benda yang memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Modal sosial adalah setiap produk yang digunakan untuk produksi selanjutnya
Dengan modal maka produksi dapat berjalan dan produktivitas menjadi tinggi. Oleh karena itu sebagai badan usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan, Koperasi membutuhkan modal baik dalam arti uang/dana maupun benda-benda modal. Dengan demikian modal sebagai salah satu faktor produksi merupakan faktor yang akan mempengaruhi Koperasi dalam mencapai tujuannya. Karena itulah walaupun Koperasi dipandang bukan sebagai perkumpulan modal, namun Koperasi tidak dapat lepas dari masalah modal. Untuk itu diperlukan suatu kemampuan dalam pengelolaan modal, agar modal yang telah didapat dan dimiliki menjadi alat untuk dapat mensejahterakan anggotanya.
Dengan demikian modal dalam Koperasi pada hakekatnya tidak berbeda dengan pengertian modal secara umum, yaitu sebagai faktor produksi. Namun demikian, modal dalam Koperasi memiliki sumber, sifat dan kedudukan yang khas dibandingkan dengan modal dalam badan usaha lainnya. Untuk mencapai tujuan manajemen keuangan, maka Koperasi harus berkerja berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional, yaitu efektif efisien dan produktif serta berpegang pada prinsip-prinsip Koperasi dan ciri khasnya (self help). Hal inilah yang dinamakan dengan memanage modal. Berbicara masalah bagaimana memanage modal berarti berbicara mengenai permodalan.
Fungsi permodalan berkembang dari masa ke masa, yang semula orientasinya hanya pada ”bagaimana cara mendapatkan modal” kemudian berkembang menjadi ”bagaimana cara menggunakan/mengalokasikan modal”. Akhirnya kemudian berkembang dengan fokus ”bagaimana mendapatkan modal dengan cara yang paling menguntungkan sekaligus bagaimana menggunakan modal tersebut secara efektif dan efisien.” Inilah yang dimaksud dengan pengertian permodalan secara luas. Dengan demikian ada dua pokok masalah dalam permodalan, yaitu: 1) mendapatkan modal; dan 2) menggunakan modal.
Masalah permodalan dalam Koperasi menjadi bagian dari tugas pengurus. Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.
Berbicara mengenai permodalan dalam Koperasi, maka dapat dibedakan atas:
1) permodalan dari luar Koperasi
2) permodalan dari dalam Koperasi.
Manajemen Keuangan dan Permodalan Koperasi
Oleh: Dra. Neti Budiwati, M.Si.

1. Manajemen Keuangan Sebagai Bagian dari Manajemen Koperasi
Dalam manajemen Koperasi ada tiga unsur utama atau perangkat organisasi Koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat anggota. Dari ketiga unsur manajemen Koperasi ini, pengurus merupakan unsur yang paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan Koperasi.
Sebagai badan usaha Koperasi harus dikelola secara profesional, sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:
1) Mengelola Koperasi dan usahanya
2) Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi (RAPBK)
3) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
4) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Keempat tugas pengurus yang terkait dengan manajemen keuangan di atas menunjukkan bahwa mengelola keuangan sangat terkait dengan keseluruhan aktivitas yang ada dalam Koperasi. Dalam hal ini manajemen keuangan Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik Koperasi sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha Koperasi. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan Koperasi sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.
Manajemen keuangan Koperasi sebagai bagian dari manajemen Koperasi sangat terkait dengan masalah kesejahteraan anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan normatif manajemen keuangan yaitu meningkatkan kemakmuran para pemilik. Dalam hal ini, manajemen keuangan Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota yang juga merupakan tujuan utama dari pendirian organisasi Koperasi.
Salah satu tugas pengurus, yaitu mengelola Koperasi dan usahanya. Tugas ini sangat terkait dengan masalah manajemen keuangan dalam Koperasi, karena dalam menjalankan Koperasi dan usahanya diperlukan permodalan atau pembiayaan yang akan mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Kesalahan yang dibuat pengurus dalam menjalankan usaha akan berakibat fatal dan bahkan berkepanjangan. Oleh karena itu agar jalannya usaha Koperasi sesuai dengan tujuan Koperasi maka diperlukan kerjasama semua unsur yang ada dalam Koperasi. Ini dikarenakan unsur-unsur perangkat organisasi Koperasi merupakan satu kesatuan yang akan menentukan kemajuan Koperasi.
2. Pengertian dan Fungsi Manajemen Keuangan Koperasi
Yang dimaksud dengan manajemen keuangan Koperasi adalah:
Aktivitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dan aktivitas penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip Koperasi.
Dalam pengertian manajemen keuangan Koperasi di atas mengandung beberapa hal penting, antara lain:
a) Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
b) Kegiatan pencarian dana , adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar Koperasi.
c) Kegiatan penggunaan dana, adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
d) Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1) Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
e) Prinsip Koperasi dan aturan lainnya, yaitu suatu aturan main yang berlaku dalam Koperasi. Yang dimaksudkan disini adalah prinsip-prinsip Koperasi sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya serta aturan-aturan lainnya yang berlaku pada masing-masing Koperasi.
Pengertian manajemen keuangan Koperasi seperti di atas menggambarkan bahwa dalam Koperasi juga diperlukan adanya modal. Walaupun dikatakan Koperasi bukan sebagai perkumpulan modal melainkan perkumpulan orang-orang, akan tetapi tak dapat dipungkiri bahwa modal merupakan faktor utama yang akan dapat mensejahterakan anggota. Dengan demikian modal dalam Koperasi merupakan faktor penting dan perlu dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen keuangan.
Terkait dengan masalah modal, maka menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan modal/dana dan menggunakannya seefisien dan seefektifkan mungkin. Optimalisasi penggunaan dana merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam Koperasi. Optimalisasi penggunaan modal akan dapat memaksimisasi profit atau SHU dan pada gilirannya akan dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota. SHU yang meningkat dan kesejahteraan anggota yang meningkat akan menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap Koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka Koperasi memiliki peluang untuk dipercaya mengelola modal yang lebih besar lagi.
Perlu diingat, bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau manajemen Koperasi harus mengarahkannya pada:
1) Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2) Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3) Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Ketiga hal di atas merupakan bagian dari indikator kinerja keuangan dan usaha Koperasi. Suksesnya pengurus Koperasi mewujudkan ketiganya, berarti pengurus telah mencapai kinerja keuangan yang baik. Sebaliknya, apabila pengurus gagal mewujudkan ketiganya, berarti kinerja pengurus dinilai buruk. Masalah pertama dari ketiga hal di atas, merupakan gambaran yang diperoleh melalui analisa rasio keuangan dari laporan akuntansi Koperasi. Masalah kedua, menyangkut masalah manajemen keuangan Koperasi. Masalah manajemen keuangan ini menuntut pengurus untuk mememikirkan bagaimana kedua aktivitas (mencari sumber modal dan menggunakan modal) dalam manajemen keuangan dapat dilakukan dengan baik. Dari segi pengelolaan permodalan, Koperasi sebagai badan usaha harus melakukannya dengan perhitungan yang rasional, yang mendasarkan setiap rencana usaha pada studi kelayakan. Perlakuan yang demikian akan memacu pengelola Koperasi untuk selalu berfikir ekonomis sejak awal berdiri, sehingga secara makro kriteria keberhasilan Koperasi dapat diukur dengan menggunakan alat analisa rasio keuangan. Melalui mengukuran tersebut maka dapat diketahui efisiensi pada Koperasi, dan pada akhirnya tingkat efisiensi ini akan menentukan terhadap pencapaian SHU Koperasi.
Masalah ketiga, pada hakekatnya merupakan wujud dari keberhasilan pengurus Koperasi dalam mencapai masalah kedua. Masalah ketiga ini didasarkan atas prinsip Koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.
Ketiga masalah di atas menjadi tugas para pengelola Koperasi (pengurus berserta manajer) untuk dapat menciptakan ketiga kondisi yang menjadi arah dari perkembangan manajemen keuangan Koperasi. Dalam hal ini pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam Koperasi, yang antara lain dapat dilakukan melalui:
1) Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
2) Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
3) Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen Koperasi secara umum.
4) Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
Agar usaha optimalisasi di atas tercapai, maka sudah seharusnya kesan bahwa ”Koperasi sebagai perkumpulan orang bukan perkumpulan modal” yang seringkali dianggap sebagai faktor penyebab gagalnya manajemen keuangan Koperasi dapat dihapuskan. Ini menjadi tugas berat bagi pengelola Koperasi.
3. Permodalan dan Modal dalam Koperasi
Sebagai badan usaha Koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam Koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam Koperasi.
Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal lah yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:
Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari”.
Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
§ Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
§ Sebagian dibelikan persediaan bahan
§ Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
§ Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha.
Modal pada umumnya hanya dipandang dari sudut “uang” atau modal finansial, namun ada pula yang melihat semangat atau tekad seseorang juga merupakan “modal” yaitu modal nonfinansial. Akan tetapi, jarang ditemukan orang berani membuka dan menjalankan suatu usaha hanya dengan modal “nekad” dan “semangat”. Apalah artinya suatu semangat dan kenekadan tanpa disertai dengan modal berupa uang atau alat-alat. Namun, Anda pasti juga pernah mendengar ada orang yang sukses usaha tanpa memiliki modal finansial, yang dimilikinya hanya modal semangat atau modal nekad, bukan ? Keadaan demikian tidak mustahil, dan bisa saja terjadi. Coba Anda cari tahu, mengapa hal itu bisa terjadi dengan mempelajari profil orang-orang sukses dalam berusaha !
Pentingnya faktor modal bagi suatu usaha, digambarkan oleh Bambang Riyanto (1985: 61) sebagai berikut:
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu perusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar lagi”.
Dengan tersedianya modal maka usaha akan berjalan lancar sehingga akan mengembangkan modal itu sendiri melalui suatu proses kegiatan usaha. Modal yang digunakan dapat merupakan modal sendiri seluruhnya atau merupakan kombinasi antara modal sendiri dengan modal pinjaman. Kumpulan berbagai sumber modal akan membentuk suatu kekuatan modal yang ditanamkan guna menjalankan usaha. Modal yang dimiliki tersebut jika dikelola secara optimal maka akan meningkatkan volume penjualan.
Volume penjualan yang meningkat pada umumnya akan disertai dengan peningkatan produksi yang dalam jangka panjang diikuti pula oleh perkembangan usaha tersebut, begitu seterusnya. Hal ini menggambarkan kedudukan modal dalam suatu usaha atau perusahaan memegang peranan penting, yang akan mempengaruhi perkembangan perusahaan selanjutnya malalui laba yang diperoleh perusahaan.
Modal dapat dibedakan atas pengertian sempit dan yang luas. Dalam arti sempit, modal sering diartikan sebagai uang atau sejumlah dana untuk membiayai suatu usaha atau kegiatan. Dalam arti luas, modal diartikan sebagai segala sesuatu (benda modal: uang, alat, benda-benda, jasa) yang dapat digunakan untuk menghasilkan lebih lanjut. Dilihat dari segi fungsinya modal dapat dibedakan atas modal individu dan modal sosial. Modal individu adalah tiap-tiap benda yang memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Modal sosial adalah setiap produk yang digunakan untuk produksi selanjutnya
Dengan modal maka produksi dapat berjalan dan produktivitas menjadi tinggi. Oleh karena itu sebagai badan usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan, Koperasi membutuhkan modal baik dalam arti uang/dana maupun benda-benda modal. Dengan demikian modal sebagai salah satu faktor produksi merupakan faktor yang akan mempengaruhi Koperasi dalam mencapai tujuannya. Karena itulah walaupun Koperasi dipandang bukan sebagai perkumpulan modal, namun Koperasi tidak dapat lepas dari masalah modal. Untuk itu diperlukan suatu kemampuan dalam pengelolaan modal, agar modal yang telah didapat dan dimiliki menjadi alat untuk dapat mensejahterakan anggotanya.
Dengan demikian modal dalam Koperasi pada hakekatnya tidak berbeda dengan pengertian modal secara umum, yaitu sebagai faktor produksi. Namun demikian, modal dalam Koperasi memiliki sumber, sifat dan kedudukan yang khas dibandingkan dengan modal dalam badan usaha lainnya. Untuk mencapai tujuan manajemen keuangan, maka Koperasi harus berkerja berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional, yaitu efektif efisien dan produktif serta berpegang pada prinsip-prinsip Koperasi dan ciri khasnya (self help). Hal inilah yang dinamakan dengan memanage modal. Berbicara masalah bagaimana memanage modal berarti berbicara mengenai permodalan.
Fungsi permodalan berkembang dari masa ke masa, yang semula orientasinya hanya pada ”bagaimana cara mendapatkan modal” kemudian berkembang menjadi ”bagaimana cara menggunakan/mengalokasikan modal”. Akhirnya kemudian berkembang dengan fokus ”bagaimana mendapatkan modal dengan cara yang paling menguntungkan sekaligus bagaimana menggunakan modal tersebut secara efektif dan efisien.” Inilah yang dimaksud dengan pengertian permodalan secara luas. Dengan demikian ada dua pokok masalah dalam permodalan, yaitu: 1) mendapatkan modal; dan 2) menggunakan modal.
Masalah permodalan dalam Koperasi menjadi bagian dari tugas pengurus. Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.
Berbicara mengenai permodalan dalam Koperasi, maka dapat dibedakan atas:
1) permodalan dari luar Koperasi
2) permodalan dari dalam Koperasi.